Most Visited

  • Polresta Sidoarjo Komitmen Jaga Keamanan, Raih Penghargaan Kapolda Jatim

    • Admin News1
    • 08 Apr, 2026
  • Polresta Sidoarjo Dorong Swasembada Pangan, Polisi Turun Langsung Dampingi Petani Jagung

    • Admin News1
    • 08 Apr, 2026
  • Polri Ungkap Kerugian Rp1,26 Triliun dari Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi

    • Admin News1
    • 08 Apr, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Wednesday, 08 Apr 2026
    • Home

    Enam Kali Cabuli Putri Kekasihnya, Pria Ini Ditangkap Polisi Sidoarjo

    Info Terbaru
    • Admin 29
    • Oct 29, 2024
    • 1 min read
    Enam Kali Cabuli Putri Kekasihnya, Pria Ini Ditangkap Polisi Sidoarjo

    bhayangkara.mitrainformasi.com -

    Seorang pria berinisial VWA, 43 tahun, asal Waru, Sidoarjo ditangkap Polisi karena telah melakukan perbuatan cabul atau persetubuhan dengan putri kekasihnya.


    Disampaikan Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah, Selasa (29/10/2024) pada wartawan, bahwa Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus pencabulan atau persetubuhan gadis berusia 7 tahun yang dilakukan kekasih ibu korban.


    "Perbuatan asusila dilakukan VWA terhadap korban yang masih berusia 7 tahun putri dari kekasih pelaku di kamar kos saat sang ibu bekerja. Kejadian berlangsung sebanyak enam kali," ujar Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah.


    Korban mendapatkan ancaman dari pelaku agar tidak menceritakan peristiwa yang dialaminya. Setelah beberapa kali mengalami perbuatan tak senonoh dari kekasih ibunya, hingga akhirnya korban memberanikan diri bercerita pada April 2024.


    "Bulan April 2024 korban yang diantar oleh ibunya ke rumah tantenya dan korban tinggal di rumah tantenya bersama kakak-kakaknya, kemudian korban menceritakan bahwa dirinya baru saja mengalami peristiwa persetubuhan yang dilakukan oleh tersangka sebanyak enam kali. Kemudian pihak keluarga melaporkan kejadian ini ke Polresta Sidoarjo," lanjut AKP Fahmi Amarullah.


    Pelaku VWA tega melakukan perbuatan cabul atau persetubuhan kepada korban karena dorongan nafsu birahi berhasil ditangkap pada 9 September 2024. Untuk kemudian dikenakan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun sesuai dengan yang diatur dalam Undang-undang Perlindungan Anak.

    Related Post

    • Admin 29
    • Tue 02, 2026

    Unik..! Polres Blitar Kota Terjunkan Gatotkaca dan Werkudara Sosialisasikan Ops Keselamatan Semeru 2026

    • Admin 29
    • Thu 11, 2025

    Anggota Polsek Buduran, Bantu Prosesi Pemakaman Warga

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Berita Terbaru

    • Polresta Sidoarjo Komitmen Jaga Keamanan, Raih Penghargaan Kapolda...

      • 08 Apr, 2026
    • Polresta Sidoarjo Dorong Swasembada Pangan, Polisi Turun Langsung...

      • 08 Apr, 2026

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • +6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com

    Subscribe Newsletter

    Get the latest creative news from us

    © 2026 All right reserved by Mitra Informasi