Most Visited

  • NCB Interpol Polri Tangkap Buronan Narkotika “The Doctor” di Malaysia, Segera Dipulangkan ke Indonesia

    • Admin News1
    • 07 Apr, 2026
  • Polri Tegaskan Rekrutmen Akpol 2026 Tanpa Jalur Khusus, Masyarakat Diminta Waspada Penipuan

    • Admin News1
    • 07 Apr, 2026
  • Polres Probolinggo Kota Gelorakan Gerakan Indonesia ASRI, Bersama Lintas Sektor Bersihkan Lingkungan

    • Admin News1
    • 07 Apr, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Tuesday, 07 Apr 2026
    • Home

    Ganggu Kamtibmas Sidoarjo, Kelompok Pemuda Bersajam Diamankan Polisi

    Sidoarjo Jatim Kepolisian Info Terbaru
    • Admin 29
    • Jan 21, 2025
    • 2 min read
    Ganggu Kamtibmas Sidoarjo, Kelompok Pemuda Bersajam Diamankan Polisi

    bhayangkara.mitrainformasi.com -

    Sebanyak 12 pemuda dari kelompok yang kerap konvoi mengendarai motor saat malam hari di wilayah Kabupaten Sidoarjo berhasil diamankan polisi. Dikarenakan mereka terbukti melakukan tindak pengeroyokan dan kepemilikan senjata tajam.


    Disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing dalam konferensi pers Selasa (21/1/2025). Terkait laporan masyarakat maraknya aksi konvoi motor sekelompok pemuda yang meresahkan situasi kamtibmas, Polresta Sidoarjo telah mengamankan 12 tersangka beserta sejumlah barang bukti senjata tajam, tiga diantaranya masih anak di bawah umur.


    "Para tersangka kami amankan karena telah melakukan pengeroyokan, tindak kekerasan pengeroyokan serta kepemilikan senjata tajam. Untuk lokasi kejadian perkara ada dua di wilayah Buduran dan satu lagi Wonoayu," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing.


    Dalam melakukan tindak kekerasan terhadap tiga korban, para tersangka AR (19 tahun), MBP (20 tahun), DAP (20 tahun), DBR (19 tahun), KU (18 tahun), AMA (17 tahun), KUS (17 tahun), MDA (16 tahun), RMP (19 tahun), RGH (20 tahun), SAA (18 tahun) dan WAP (24 tahun) tidak segan mengeroyok korban, memukuli bahkan melukai korban menggunakan senjata tajam.


    Untuk motif perbuatan yang dilakukan tersangka terhadap korban, menurut Kapolresta Sidoarjo adalah untuk menunjukkan jati diri dan eksistensi kelompoknya dengan maksud ingin melakukan balas dendam terhadap kelompok lain. Yang mana sebelumnya kelompok tersangka pernah di serang oleh kelompok korban, sehingga hal tersebut memicu rasa dendam dari anggota kelompok lainnya untuk melakukan pembalasan.


    Terhadap 12 tersangka tersebut, ancaman hukuman yang diberikan adalah Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 atau Pasal 170 KUHP tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman penjara paling lama sepuluh tahun. Pasal berikutnya adalah Pasal 170 KUHP atau pasal 160 KUHP atau pasal 358 KUHP tentang tindak pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.


    Melalui kesempatan ini, Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing menghimbau kepada masyarakat, khususnya orang tua untuk turut mengawasi anaknya agar tidak keluar rumah sampai larut malam tanpa tujuan yang pasti. Berikan edukasi kepada buah hati kita agar tidak ikut-ikutan bergerombol atau konvoi bermotor di luar jam malam.

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Berita Terbaru

    • NCB Interpol Polri Tangkap Buronan Narkotika “The Doctor”...

      • 07 Apr, 2026
    • Polri Tegaskan Rekrutmen Akpol 2026 Tanpa Jalur Khusus,...

      • 07 Apr, 2026

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • +6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com

    Subscribe Newsletter

    Get the latest creative news from us

    © 2026 All right reserved by Mitra Informasi