Most Visited

  • Pura Kertha Bumi Bhayangkara Sidoarjo Gelar Ibadah Bulan Purnama

    • Admin News1
    • 03 Apr, 2026
  • Polda Jatim dan Pramuka Perkuat Sinergi Cetak Generasi Muda Produktif Dukung Ketahanan Pangan

    • Admin News1
    • 02 Apr, 2026
  • Polres Madiun Kota Pastikan Stok BBM di SPBU Aman dan Belum Ada Kenaikan Harga

    • Admin News1
    • 02 Apr, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Friday, 03 Apr 2026
    • Home

    Pengeroyokan Antar Kelompok di Sidoarjo, Polisi Amankan Tujuh Pelaku

    Info Terbaru
    • Admin 29
    • Feb 07, 2024
    • 1 min read
    Pengeroyokan Antar Kelompok di Sidoarjo, Polisi Amankan Tujuh Pelaku

    bhayangkara.mitrainformasi.com -

    Maraknya pengeroyokan antar anggota mengatasnamakan perguruan silat yang terjadi di wilayah Kabupaten Sidoarjo selama Januari 2024, membuat Polisi harus melakukan langkah penindakan tegas sesuai hukum berlaku untuk wujudkan rasa aman bagi masyarakat.


    Dalam periode tersebut, tercatat ada lima laporan polisi dari masyarakat atau korban. Dengan kejadian pada 15 dan 16 Januari 2024, lokasi di Jalan Raya Juanda, Sawotratap, Gedangan, kemudian berlanjut di Waru, Buduran dan Anggaswangi, Sukodono.


    Disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing dalam konferensi pers, Selasa (6/2/2024) di Mako Polresta Sidoarjo. Atas peristiwa kekerasan terhadap orang melibatkan oknum perguruan silat yang terjadi di wilayah hukumnya di Januari 2024 tersebut, polisi berhasil mengungkap kasus di lima lokasi dengan tersangka tiga dewasa dan empat anak di bawah umur.


    “Untuk barang bukti yang berhasil diamankan polisi, ada senjata tajam berupa sebilah mandau dari seorang tersangka di lokasi kejadian di kawasan Perumahan Taman Puspa Anggaswangi, Sukodono,” ujarnya.


    Terhadap para tersangka yang diamankan, dikenakan ancaman hukuman sesuai Pasal 170 KUHP penjara selama 7 tahun dan Pasal 351 KUHP penjara selama 2 tahun 8 bulan.

    Related Post

    • Admin 29
    • Tue 02, 2026

    Unik..! Polres Blitar Kota Terjunkan Gatotkaca dan Werkudara Sosialisasikan Ops Keselamatan Semeru 2026

    • Admin 29
    • Thu 11, 2025

    Anggota Polsek Buduran, Bantu Prosesi Pemakaman Warga

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Berita Terbaru

    • Pura Kertha Bumi Bhayangkara Sidoarjo Gelar Ibadah Bulan...

      • 03 Apr, 2026
    • Polda Jatim dan Pramuka Perkuat Sinergi Cetak Generasi...

      • 02 Apr, 2026

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • +6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com

    Subscribe Newsletter

    Get the latest creative news from us

    © 2026 All right reserved by Mitra Informasi