Most Visited

  • 751 Atlet Bertanding, Bripda Petra Polri Raih Emas: Dari Perawatan K9 Alma hingga Juara Nasional KASAL Cup V 2026

    • Admin News1
    • 06 Apr, 2026
  • Polres Situbondo Amankan Komplotan Pelaku Curas Moncel

    • Admin News1
    • 06 Apr, 2026
  • Polda Jatim Limpahkan Tersangka Kasus Oknum Lora Bangkalan, Berkas UF P21

    • Admin News1
    • 06 Apr, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Monday, 06 Apr 2026
    • Home

    Polisi Ringkus Begal Payudara di Wilayah Sidoarjo

    Info Terbaru
    • Admin 29
    • Aug 26, 2024
    • 1 min read
    Polisi Ringkus Begal Payudara di Wilayah Sidoarjo

    bhayangkara.mitrainformasi.com -

    C.D.Z., pria 34 tahun, domisili di Desa Pepe, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, saat menjalankan aksi pelecehan seksual kelima kali di jalan raya dengan memegang payudara perempuan tak dikenalnya akhirnya tertangkap basah warga dan polisi.


    Aksi tak pantas yang dikenal dengan Begal Payudara dilakukan C.D.Z. sudah kelima kalinya. Dari pengakuannya dua kali di wilayah Blitar, ketiga di Tambak Sawah, Waru, ke empat di Delta Sari, Waru dan kelima di jalan raya Desa Pepe akhirnya berhasil tertangkap.


    Korban kelimanya adalah perempuan berinisial N, 23 tahun, sewaktu ia pulang kerja sekitar pukul 23.00 WIB merasa dibuntuti seorang pria mengendarai sepeda motor. Kemudian pengendara pria yakni C.D.Z. berada di sisi kanan N lalu seketika meremas payudaranya.


    "Merasa mengalami perbuatan pelecehan seksual, korban berteriak hingga terdengar warga lalu berupaya mengejar pelaku begal payudara tersebut hingga berhasil ditangkap korban, warga dan diserahkan pada polisi," kata Wakapolresta Sidoarjo AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, dalam konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Senin (26/8/2024).


    Pelaku menurut keterangan AKBP I Made Bayu Sutha, melakukan perbuatan pelecehan seksual di muka umum karena dorongan nafsu. Pelaku membuntuti korban yang sedang mengendarai motor, selanjutnya memegang dan meremas payudara korban.


    Atas perbuatan yang dilakukannya, C.D.Z. dikenakan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan sesuai Pasal 281 ke-1 KUHPidana, yaitu dengan sengaja melanggar kesusilaan di muka umum.

    Related Post

    • Admin 29
    • Tue 02, 2026

    Unik..! Polres Blitar Kota Terjunkan Gatotkaca dan Werkudara Sosialisasikan Ops Keselamatan Semeru 2026

    • Admin 29
    • Thu 11, 2025

    Anggota Polsek Buduran, Bantu Prosesi Pemakaman Warga

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Berita Terbaru

    • 751 Atlet Bertanding, Bripda Petra Polri Raih Emas:...

      • 06 Apr, 2026
    • Polres Situbondo Amankan Komplotan Pelaku Curas Moncel

      • 06 Apr, 2026

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • +6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com

    Subscribe Newsletter

    Get the latest creative news from us

    © 2026 All right reserved by Mitra Informasi