Most Visited

  • Polres Malang Bongkar Sindikat Pengoplos LPG Bersubsidi di Kepanjen

    • Admin News1
    • 25 Apr, 2026
  • Peduli Lingkungan, Polres Gresik Bersama Bhayangkari Tanam Puluhan Pohon Produktif

    • Admin News1
    • 25 Apr, 2026
  • Polres Blitar Amankan Residivis Pembobol Tiga Gedung Sekolah

    • Admin News1
    • 25 Apr, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Saturday, 25 Apr 2026
    • Home

    Polres Pelabuhan Tanjungperak Ungkap Peredaran Narkoba, Tersangka dan Ribuan Butir Pil Koplo Diamankan

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Feb 28, 2023
    • 1 min read
    Polres Pelabuhan Tanjungperak Ungkap Peredaran Narkoba, Tersangka dan Ribuan Butir Pil Koplo Diamankan

    bhayangkara.mitrainformasi.com -

    *TANJUNGPERAK* - Sebanyak 3.400 butir pil koplo diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, dari tangan satu orang pengangguran.


    Dari data yang dihimpun, satu pelaku tersebut diketahui bernama FKE (28 tahun) ia merupakan warga Jalan Benowo Surabaya Jawa Timur.


    Penangkapan pelaku FKE pengedar pil setan tersebut terjadi pada Jumat (17/02/2023), sekira pukul 14:00 Wib, didalam rumah yang beralamatkan Jalan Benowo Surabaya.


    Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Herlina melalui AKP Hendro Utaryo Kasatreskoba memaparkan, penangkapan satu tersangka bermula dari informasi dari masyarakat adanya salah satu rumah yang sering dijadikan tempat transaksi pil setan jenis pil double L. 


    "Penangkapan bermula saat FKE berada dirumahnya sesuai dengan hasil lidik kemudian di lakukan pengerebekan serta penggeledahan di tempat, dan polisi menemukan pil dobel L,” ungkap, Hendro pada Minggu (26/02/2023). 


    Hendro menambahkan, saat kita interogasi tersangka mengaku pil dobel L yang didapatkan dari seseorang berinisial G (DPO) saat ini dalam pengejaran petugas. 


    Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, satu tersangka beserta barang bukti 3.400 butir pil dobel L yang disimpan dalam 3 botol plastik putih, serta 1 buah ponsel yang diduga sebagai alat komunikasi transaksi diamankan ke Mapolres Tanjung Perak Surabaya.


    "Atas perbuatannya tersangka melanggar pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkasnya.

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Sat 04, 2026

    Polres Malang Bongkar Sindikat Pengoplos LPG Bersubsidi di Kepanjen

    • Admin News1
    • Sat 04, 2026

    Peduli Lingkungan, Polres Gresik Bersama Bhayangkari Tanam Puluhan Pohon Produktif

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Berita Terbaru

    • Polres Malang Bongkar Sindikat Pengoplos LPG Bersubsidi di...

      • 25 Apr, 2026
    • Peduli Lingkungan, Polres Gresik Bersama Bhayangkari Tanam Puluhan...

      • 25 Apr, 2026

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • +6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com

    Subscribe Newsletter

    Get the latest creative news from us

    © 2026 All right reserved by Mitra Informasi