Most Visited

  • Polda Jatim Gelar Apel Besar Sabuk Kamtibmas, Libatkan 186 Ribu Mitra dari Berbagai Elemen

    • Admin News1
    • 30 Apr, 2026
  • Polda Jatim Amankan 79 Tersangka Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi

    • Admin News1
    • 30 Apr, 2026
  • Polda Jatim Siapkan Layanan Pengamanan Maksimal Perayaan Hari Buruh

    • Admin News1
    • 30 Apr, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Thursday, 30 Apr 2026
    • Home

    Polres Probolinggo Ungkap Kasus Narkoba, Terduga Pengedar Berhasil Diamankan

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Feb 15, 2023
    • 1 min read
    Polres Probolinggo Ungkap Kasus Narkoba, Terduga Pengedar Berhasil Diamankan

    bhayangkara.mitrainformasi.com -

    *PROBOLINGGO* - Satresnarkoba Polres Probolinggo berhasil meringkus pengedar narkoba asal Gending, Kabupaten Probolinggo. 


    Pengedar tersebut yakni AA (43). Ia dibekuk petugas saat akan menikahkan putrinya di Desa Jatiadi Kecamatan Gending Kabupaten Probolinggo pada Kamis (10/2/2023). 


    Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi melalui Kasat Resnarkoba AKP Ahmad Jayadi mengatakan bahwa penangkapan terhadap tersangka bermula dari adanya informasi masyarakat melalui program Halo Pak Kapolres pada nomor Whatsapp (085336338838) tentang adanya peredaran narkotika di Gending, Kabupaten Probolinggo. 


    "Dari informasi tersebut anggota melakukan penyelidikan hingga target mengarah pada tersangka," kata Kasat Resnarkoba kepada wartawan,kemarin Selasa (14/2). 


    Lebih lanjut Kasat Resnarkoba menjelaskan saat akan dilakukan penangkapan, tersangka sempat berusaha melarikan diri, akan tetapi petugas dengan cepat berhasil mengamankan tersangka. 


    "Setelah kita amankan, tersangka kami bawa ke Mapolres Probolinggo guna penyelidikan lebih lanjut,”jelas AKP Ahmad Jayadi.


     Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat ( 1 ) Sub Pasal 112 Ayat ( 1 ) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, seumur hidup, atau pidanan mati. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Thu 04, 2026

    Polda Jatim Gelar Apel Besar Sabuk Kamtibmas, Libatkan 186 Ribu Mitra dari Berbagai Elemen

    • Admin News1
    • Thu 04, 2026

    Polda Jatim Amankan 79 Tersangka Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Berita Terbaru

    • Polda Jatim Gelar Apel Besar Sabuk Kamtibmas, Libatkan...

      • 30 Apr, 2026
    • Polda Jatim Amankan 79 Tersangka Penyalahgunaan BBM dan...

      • 30 Apr, 2026

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • +6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com

    Subscribe Newsletter

    Get the latest creative news from us

    © 2026 All right reserved by Mitra Informasi